Jumat, 23 November 2018

MAKALAH ASPEK AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN


MAKALAH
ASPEK AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN


 








KELOMPOK 11
Disusun Oleh:
                          Nur Nafisah                         15315193
                          Rahajeng Nugraha P.           15315545
                          Rama Aditama                     15315617

KELAS : 4TA06
Dosen : MEGA OKTAVIANY


JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018



KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan anugrah dari-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita semua jalan yang lurus berupa ajaran agama islam yang sempurna dan menjadi anugrah terbesar bagi seluruh alam semesta.
Penulis juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu selama pembuatan makalah ini berlangsung sehingga dapat terselesaikan dengan sangat baik.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Penulis mengharapkan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya dapat penulis perbaiki. Karena penulis sadar, makalah yang penulis buat ini masih banyak terdapat kekurangannya.






Depok, November 2018



Penulis




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ................................................................................          i
DAFTAR ISI ...............................................................................................          ii

BAB 1   PENDAHULUAN
1.1     LATAR BELAKANG ……….............................................         1
1.2     MAKSUD DAN TUJUAN .................................................          2
1.3     BATASAN MASALAH ……………………….................          2
1.4     SISTEMATIKA PENULISAN ...........................................         3

BAB 2   PEMBAHASAN
2.1     PENGERTIAN AGRARIA ..............................................            4
2.2     PENGERTIAN HUKUM AGRARIA .................................         6
2.3     UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA)
           SEBAGAI HUKUM AGRARIA NASIONAL ..................          7
2.3.1        Sifat Nasional UUPA ...............................................          7
2.3.2        Tujuan UUPA ..........................................................          9
2.3.3        Peraturan Lama yang Dicabut oleh UUPA ..............              9
BAB 3   PENUTUP
3.1     KESIMPULAN ..........……….............................................          10
3.2     SARAN ...............................................................................          11

DAFTAR PUSTAKA .................................................................................          12








BAB 1
PENDAHULUAN


1.1                   LATAR BELAKANG
Pembangunan yang dilaksanakan oleh Negara pada ujungnya untuk kepentingan bangsa dan Negara, dengan manfaat sebesar-besarnya pada kesejahteraan rakyat. Pembangunan mempunyai bentuk dan jenis yang beragam, salah satunya adalah pembangunan untuk memenuhi public good atau untuk kepentingan umum (public purpose). Pembangunan kepentingan umum pada implementasinya memerlukan ketersediaan tanah bagi kegiatan pembangunan yang bersangkutan.
Kesejarahan pengadaan tanah selama ini, ada sebagian ketersediaan tanah yang berhasil diperoleh sesuai perencanaan, ada sebagian tanah yang tidak berhasil diperoleh sesuai perencanaan. Hambatan dan kendala telah terdeteksi, berbagai wacana berkembang, semua untuk memastikan bahwa tanah untuk pembangunan harus tersedia tanahnya. Di sisi yang lain, hak atas tanah atau kepemilikan atas tanah tidak boleh terkorbankan. Dalam tataran hukum, sudah banyak peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar perolehan tanah untuk pembangunan, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, yang diatur secra teknis oleh Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007, sampai pada tingkatan Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya. Khusus untuk Undang-Undang pencabutan hak atas tanah hanya beberapa kali.
Dalam tataran hukum, sudah banyak peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar perolehan tanah untuk pembangunan, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, yang diatur secra teknis oleh Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007, sampai pada tingkatan Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan benda-benda yang ada di atasnya. Khusus untuk Undang-Undang pencabutan ha katas tanah hanya beberapa kali diimplentasikan karena secara politis dan secara sosiologis pada saat ini menjadi tidak popular.
Dalam tataran kebijakan non legislasi, telah dibentuk banyak tim, kelompok kerja, kelompok kajian, baik yang dibentuk oleh lembagab atau yang dibentuk oleh kementerian, semua menghasilkan kebijakan, yang tujuannya memastikan bahwa pembangunan dapat memperoleh tanah secara baik, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan faktor dan aspek yang menjadi penghambat pengadaan tanah untuk pembangunan telah teridentifikasi namun pembangunan dapat memperoleh tanah secara baik, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.faktor dan aspek yang menjadi penghambat pengadaan tanah untuk pembangunan telah teridentifikasi, namun penyelesaiannya lebih bersifatsimptomatik bahkan miopik, karena mekanisme penyelesaiannya berdasarkankasus per kasus.

1.2                   MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dalam makalah ini, adalah sebagai berikut:
1.             Mengetahui dan memahami perkembangan yang dialami hukum agraria Indonesia sampai dengan saat sekarang ini.
2.             Mengetahui dan memahami aspek agraria dalam pembangunan

1.3                   BATASAN MASALAH
Adapun batasan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut.
1.             Menjelaskan pengertian agraria dan hukum agraria menurut para ahli.
2.             Menjelaskan peraturan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan.




1.4                   SISTEMATIKA PENULISAN
BAB 1   PENDAHULUAN
Menjelaskan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, batasan masalah, dan sistematika penulisan.
BAB 2   PEMBAHASAN
Pada bab ini berisi mengenai pembahasan agraria dan peraturan mengenai pengadaan tanah
BAB 3   PENUTUP
Membahas mengenai kesimpuan dan saran yang makalah ini.







BAB 2
PEMBAHASAN


2.1                   PENGERTIAN AGRARIA
     Boedi Harsono membedakan pengertian agraria dalam tiga perspektif, yakni arti agraria dalam arti umum, Administrasi Pemerintahan dan pengertian agraria berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria. Pertama dalam perspektif umum, agraria berasal dari bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1994, Edisi Kedua Cetakan Ketiga, Agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Maka sebutan agraria atau dalam bahasa Inggris agrarian selalu dairtikan dengan tanah dan dihubungakan dengan usaha pertanian. Sebutan agrarian laws bahkan seringkali digunakan untuk menunjuk kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.
     Di Indonesia sebutan agraria di lingkungan Administrasi Pemerintahan dipakai dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun non pertanian. Biarpun tidak dinyatakan dengan tegas, tetapi dari apa yang tercantumdalam Konsiderans, pasal-pasal dan penjelasannya, dapatlah disimpulkan, bahwa pengertian agraria dan hukum agraria dalam UUPA dipakai dalam arti yang sangat luas.
     Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam Pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung :tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara danmemperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.
     Dari uraian pengertian agraria di atas, maka dapat disimpulkan pengertian agraria dengan membedakan pengertian agraria dalam arti luas dan pengertian agraria dalam arti sempit. Dalam arti sempit, agraria hanyalah meliputi bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pengertian tanah yang dimaksudkan di sini adalah bukan dalam arti fisik, melainkan tanah dalam pengertianyuridis, yaitu hak. Pengertian agraria yang dimuat dalam UUPA adalah pengertian agraria dalam arti  luas.


2.2         PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
Beberapa pakar hukum memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan hukum agraria, antara lain beberapa disebutkan di bawah ini.
1.             Subekti dan Tjitro Subono, hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan yang hukum perdata, tata negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada huungan tersebut.
2.             Prof. E. Utrecht, S.H. menyatakan bahwa hukum agraria adalah menjadai bagian dari hukum tata usaha negara karena mengkaji hubungan-hubungan hukum antara orang, bumi, air dan ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugas mengurus masalah agraria.
3.             Pasal 2 ayat (1) UUPA, maka sasaran Hukum Agraria meliputi : bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagaimana lazimnya disebut sumber daya alam.
Oleh karenanya pengertian hukum agraria menurut UUPA memiliki pengertian hukum agraria dalam arti luas, yang merupakan suatu kelompok berbagai hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam yang meliputi:
a.         Hukum pertanahan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi;
b.         Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
c.         Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh undang-undang pokok pertambangan;
d.         Hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
e.         Hukum kehutanan, yang mengatur hak-hak atas penguasaan atas hutan dan hasil hutan;
f.          Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (bukan space law), mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalamruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.
Sedangkan pengertian hukum agraria dalam arti sempit, hanya mencakup Hukum Pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.Yang dimaksud tanah di sini adalah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUPA, adalah permukaan tanah, yang dalam penggunaannya menurut Pasal 4 ayat (2),meliputi tubuh bumi, air dan ruang angkasa, yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunan tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan peraturan-perturan hukum lain yang lebih tinggi.

2.3         UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA) SEBAGAI HUKUM AGRARIA NASIONAL
2.3.1             Sifat Nasional UUPA
UUPA mempunyai dua substansi dari segi berlakunya, yaitu pertama tidak memberlakukan lagi atau mencabut hukum agraria kolonial, dan kedua membangun hukum agraria nasional. Menurut Boedi Harsono, dengan berlakunya UUP, maka terjadilah perubahan yang fundamental pada hukum agraria diIndonesia, terutama hukum di bidang pertanahan. Perubahan yang fundamental ini mengenai struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari maupun isinya.
UUPA juga merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agraria karena di dalamnya memuat program yang dikenal dengan Panca Program Agraria Reform Indonesia, yang meliputi sebagai berikut.
1.             Pembaharuan hukum agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasioanl dan pemberian jaminan kepastian hukum;
2.             Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah;
3.             Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
4.             Perombakan pemilikan dan penguasaan atas tanah serta hubungan-hubungan hukum yang berhubungan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan, yang kemudian dikenaldengan program landreform;
5.             Perncanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaan secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.
Sebagai undang-undang nasional, UUPA memiliki sifat nasionalmaterial dan formal. Sifat nasional material berkenaan dengan substansi UUPA.Sedangkan nasional formal berkenaan dengan pembentukan UUPA.
a.              Sifat Nasional Material UUPA
Sifat nasional materian UUPA menunjuk kepada substansi UUPA yang harus mengandung asas-asas berikut.
1)      Berdasarkan hukum tanah adat;
2)      Sederhana;
3)      Menjamin kepastian hukum;
4)      Tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar kepada hukum agama;
5)      Memberi kemungkinan supaya bumi, air dan ruang angkasa dapat mencapai fungsinya dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur;
6)      Sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia;
7)      Memenuhi keperluan rakyat Indonesia menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;
8)      Mewujudkan penjelmaan dari Pancasila sebagai asas kerohanian negara dan cita-cita bangsa seperti yang tercantum dalam undang-undang;
9)      Merupakan pelaksanaan GBHN (dulu Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Manifesto Politik;
10)  Melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.



b.             Sifat Nasional Formal UUPA
     Sifat nasional formal UUPA menunjuk kepada pembentukan UUPAyang memenuhi sifat sebagai berikut.
1)        Dibuat oleh pembentuk undang-undang naisonal Indonesia, yaitu DPRGR;
2)        Disusun dalam bahasa nasional Indonesia;
3)        Dibentuk di Indonesia;4) Bersumber pada UUD 1945;
4)        Berlaku dalam wilayah negara Republik Indonesia

2.3.2             Tujuan UUPA
Tujuan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah sebagai berikut.
1.             Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan, bagi Negara rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
2.             Meletakkan dasarr-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan.
3.             Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

2.3.3             Peraturan Lama yang Dicabut oleh UUPA
Dengan dindangkannya Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentangPeraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pada tanggal 24 September 1960, makadengan demikian Indonesia memiliki hukum agraria baru yang bersifat nasionalyan tentunya lepas dari sifat-sifat kolonial dan disesuaikan dengan pribadi dan jiwa bangsa Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat.




BAB 3
PENUTUP


3.1                   KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari pembahasan makalah ini, yaitu sebagai berikut.
1.                       Istilah agraria berasal dari kata di bawah ini, yaitu sebagai berikut.
Agger (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian. Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
2.                       Pengertian hukum agraria adalah sebagai berikut.
a.              Subekti dan Tjitro Subono, hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan yang hukum perdata, tata negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada huungan tersebut.
b.             Prof. E. Utrecht, S.H. menyatakan bahwa hukum agraria adalah menjadai bagian dari hukum tata usaha negara karena mengkaji hubungan-hubungan hukum antara orang, bumi, air dan ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugas mengurus masalah agraria.
3.                       Tujuan pokok UUPA adalah sebagai berikut.
a.              Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan, bagi Negara rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
b.             Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan.
c.              Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

3.2                   SARAN
     Adapun saran yang terdapat dalam makalah ini, yaitu sebagai berikut.
1.                       Seharusnya pemerintah meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agrarian nasional.
2.                       Pemerintah dapat meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan.
3.                       Pemerintah seharusnya dapat meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.






DAFTAR PUSTAKA

Bawana, Surya. 2012. MAKALAH AGRARIA. https://www.scribd.com/doc/98478282/Maka-
          lah-Agraria. Dikutip 20 November 2018 pukul 18.00 WIB
Prayudha, Yogi. 2010.  SEJARAH HUKUM AGRARIA INDONESIA. https://www.scribd.
          com/doc/25217114/Sejarah-Hukum-Agraria-Indonesia. Dikutip 19 November 2018 pukul 13.00 WIB.
Sanjaya, Inge. 2015. AGRARIA BERASAL DARI KATA. https://slideplayer.info/slide/5304488
          /. Dikutip 18 November 2018 pukul 09.00 WIB.