Senin, 07 November 2016

PENULISAN 1 "SEPUTAR LAMPU LED"



       PENULISAN 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NAMA : RAMA ADITAMA
KELAS : 2TA06
NPM : 15315617
Description: Logo_Gundar.png
Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan
Jurusan Teknik sipil






Oke selamat pagi, semuanya kali ini saya akan membuat sebuah tulisan “seputar lampu led” untuk memenuhi kebutuhan tugas kuliah.
1.  APA ITU LAMPU LED?
Lampu LED adalah jenis lampu yang menggunakan teknologi LED atau Light Emitting Diode, yaitu semikonduktor yang bekerja mengubah energi listrik yang diterimanya menjadi cahaya.Teknologi LED akan terus dikembangkan karena lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Bahkan di proyeksikan di masa datang lampu LED ini akan mendominasi jenis lamou yang ada.
2.  PENGERTIAN LED
Light Emitting Diode atau sering disingkat dengan LED adalah komponen elektronika yang dapat memancarkan  cahaya monokromatik ketika diberikan tegangan maju. LED merupakan keluarga Dioda yang terbuat dari bahan semikonduktor. Warna-warna Cahaya yang dipancarkan oleh LED tergantung pada jenis bahan semikonduktor yang dipergunakannya. LED juga dapat memancarkan sinar inframerah yang tidak tampak oleh mata seperti yang sering kita jumpai pada Remote Control TV ataupun Remote Control perangkat elektronik lainnya.
Bentuk LED mirip dengan sebuah bohlam (bola lampu) yang kecil dan dapat dipasangkan dengan mudah ke dalam berbagai perangkat elektronika. Berbeda dengan Lampu Pijar, LED tidak memerlukan pembakaran filamen sehingga tidak menimbulkan panas dalam menghasilkan cahaya.  Oleh karena itu, saat ini LED (Light Emitting Diode) yang bentuknya kecil telah banyak digunakan sebagai lampu penerang dalam LCD TV yang mengganti lampu tube.
3.  CARA KERJA LED
Seperti dikatakan sebelumnya, LED merupakan keluarga dari Dioda yang terbuat dari Semikonduktor. Cara kerjanya pun hampir sama dengan Dioda yang memiliki dua kutub yaitu kutub Positif (P) dan Kutub Negatif (N). LED hanya akan memancarkan cahaya apabila dialiri tegangan maju (bias forward) dari Anoda menuju ke Katoda.
LED terdiri dari sebuah chip semikonduktor yang di doping sehingga menciptakan junction P dan N. Yang dimaksud dengan proses doping dalam semikonduktor adalah proses untuk menambahkan ketidakmurnian (impurity) pada semikonduktor yang murni sehingga menghasilkan karakteristik kelistrikan yang diinginkan. Ketika LED dialiri tegangan maju atau bias forward yaitu dari Anoda (P) menuju ke Katoda (K), Kelebihan Elektron pada N-Type material akan berpindah ke wilayah yang kelebihan Hole (lubang) yaitu wilayah yang bermuatan positif (P-Type material). Saat Elektron berjumpa dengan Hole akan melepaskan photon dan memancarkan cahaya monokromatik (satu warna).
LED atau Light Emitting Diode yang memancarkan cahaya ketika dialiri tegangan maju ini juga dapat digolongkan sebagai Transduser yang dapat mengubah Energi Listrik menjadi Energi Cahaya.

4.  TEKNOLOGI LED
a.  Fungsi Fisikal
Sebuah LED adalah sejenis diode semikonduktor istimewa. Seperti sebuah diode normal, LED terdiri dari sebuah chip bahan semikonduktor yang diisi penuh, atau di-dop, dengan ketidakmurnian untuk menciptakan sebuah struktur yang disebut p-n junction. Pembawa-muatan - elektron dan lubang mengalir ke junction dari elektrode dengan voltase berbeda. Ketika elektron bertemu dengan lubang, dia jatuh ke tingkat energi yang lebih rendah, dan melepas energi dalam bentuk photon.
b.  Emisi Cahaya
Panjang gelombang dari cahaya yang dipancarkan, dan oleh karena itu warnanya, tergantung dari selisih pita energi dari bahan yang membentuk p-n junction. Sebuah diode normal, biasanya terbuat dari silikon atau germanium, memancarkan cahaya tampak inframerah dekat, tetapi bahan yang digunakan untuk sebuah LED memiliki selisih pita energi antara cahaya inframerah dekat, tampak, dan ultraungu dekat.
c.   Polarisasi
Tak seperti lampu pijar dan neon, LED mempunyai kecenderungan polarisasi. Chip LED mempunyai kutub positif dan negatif (p-n) dan hanya akan menyala bila diberikan arus maju. Ini dikarenakan LED terbuat dari bahan semikonduktor yang hanya akan mengizinkan arus listrik mengalir ke satu arah dan tidak ke arah sebaliknya. Bila LED diberikan arus terbalik, hanya akan ada sedikit arus yang melewati chip LED. Ini menyebabkan chip LED tidak akan mengeluarkan emisi cahaya.
Chip LED pada umumnya mempunyai tegangan rusak yang relatif rendah. Bila diberikan tegangan beberapa volt ke arah terbalik, biasanya sifat isolator searah LED akan jebol menyebabkan arus dapat mengalir ke arah sebaliknya.
d.  Tegangan Maju
Masing-masing Warna LED (Light Emitting Diode) memerlukan tegangan maju (Forward Bias) untuk dapat menyalakannya. Tegangan Maju untuk LED tersebut tergolong rendah sehingga memerlukan sebuah Resistor untuk membatasi Arus dan Tegangannya agar tidak merusak LED yang bersangkutan. Tegangan Maju biasanya dilambangkan dengan tanda VF.
Warna
Tegangan Maju @20mA
Infra Merah
1,2V
Merah
1,8V
Jingga
2,0V
Kuning
2,2V
Hijau
3,5V
Biru
3,6V
Putih
4,0V


e.   Sirkuit LED
Sirkuit LED dapat didesain dengan cara menyusun LED dalam posisi seri maupun paralel. Bila disusun secara seri, maka yang perlu diperhatikan adalah jumlah tegangan yang diperlukan seluruh LED dalam rangkaian tadi. Namun bila LED diletakkan dalam keadaan paralel, maka yang perlu diperhatikan adalah jumlah arus yang diperlukan seluruh LED dalam rangkaian ini.
Menyusun LED dalam rangkaian seri akan lebih sulit jika warna LED berbeda-beda, karena tiap warna LED yang berlainan mempunyai tegangan maju (Vf) yang berbeda. Perbedaan ini akan menyebabkan bila jumlah tegangan yang diberikan oleh sumber daya listrik tidak cukup untuk membangkitkan chip LED, maka beberapa LED akan tidak menyala. Sebaliknya, bila tegangan yang diberikan terlalu besar akan berakibat kerusakan pada LED yang mempunyai tegangan maju relatif rendah.
Pada umumnya, LED yang disusun secara seri harus mempunyai tegangan maju yang sama atau paling tidak tak berbeda jauh supaya rangkaian LED ini dapat bekerja secara baik. Jika LED digunakan untuk indikator pada voltase lebih tinggi dari operasinya, LED dapat dirangkai seri dengan resistor untuk menyesuaikan arus agar tidak melampaui batas arus maksimum LED, kalau arus maksimum terlampaui LED jadi rusak.
f.    Substrat LED
Pengembangan LED dimulai dengan alat inframerah dan merah dibuat dengan gallium arsenide. Perkembagan dalam ilmu material telah memungkinkan produksi alat dengan panjang gelombang yang lebih pendek, menghasilkan cahaya dengan warna bervariasi.
LED konvensional terbuat dari mineral inorganik yang bervariasi, menghasilkan warna sebagai berikut:
·  aluminium gallium arsenide (AlGaAs) - merah dan inframerah
·  gallium arsenide/phosphide (GaAsP) - merah, oranye-merah, oranye, dan kuning
·  gallium nitride (GaN) - hijau, hijau murni (atau hijau emerald), dan biru
·  gallium phosphide (GaP) - merah, kuning, dan hijau
·  zinc selenide (ZnSe) - biru
·  indium gallium nitride (InGaN) - hijau kebiruan dan biru
·  indium gallium aluminium phosphide - oranye-merah, oranye, kuning, dan hijau
·  silicon carbide (SiC) - biru
·  diamond (C) - ultraviolet
·  silicon (Si) - biru (dalam pengembangan)
·  sapphire (Al2O3) - biru



REFERENSI




Jumat, 30 September 2016

TUGAS 1 SOFT SKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



RINGKASAN
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NAMA : RAMA ADITAMA
KELAS : 2TA06
NPM : 15315617
Description: Logo_Gundar.png
Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan
Jurusan Teknik sipil







BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B.Kompetensi Yang Diharapkan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

C.Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

D.Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu
ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia



E.Pemahaman Tentang Demokrasi
1.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara
2.      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.       Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat

Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi 3 yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

F.Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR dan kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

G.Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :

1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia
2.       Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
3.      . Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.





H.Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila,UUD 1945,Wawasan Nusantara,dan Ketahanan Nasional

a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain

b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.

I.Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan
ideologi negara
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat
dalam masyarakat
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

J.Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan
sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan.Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara