MAKALAH
ASPEK AGRARIA DALAM
PEMBANGUNAN
KELOMPOK 11
Disusun Oleh:
Nur Nafisah 15315193
Rahajeng Nugraha P. 15315545
Rama Aditama 15315617
KELAS : 4TA06
Dosen : MEGA OKTAVIANY
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas
limpahan rahmat dan anugrah dari-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita,
Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita semua jalan yang lurus
berupa ajaran agama islam yang sempurna dan menjadi anugrah terbesar bagi seluruh
alam semesta.
Penulis juga mengucapkan banyak terimakasih kepada
semua pihak yang telah membantu selama pembuatan makalah ini berlangsung
sehingga dapat terselesaikan dengan sangat baik.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Penulis mengharapkan kritik dan saran
terhadap makalah ini agar kedepannya dapat penulis perbaiki. Karena penulis
sadar, makalah yang penulis buat ini masih banyak terdapat kekurangannya.
Depok, November 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
................................................................................ i
DAFTAR ISI
............................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
………............................................. 1
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
................................................. 2
1.3 BATASAN MASALAH ………………………................. 2
1.4 SISTEMATIKA PENULISAN ........................................... 3
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN AGRARIA
.............................................. 4
2.2 PENGERTIAN HUKUM AGRARIA ................................. 6
2.3 UNDANG-UNDANG
POKOK AGRARIA (UUPA)
SEBAGAI HUKUM AGRARIA NASIONAL
.................. 7
2.3.1
Sifat Nasional UUPA
............................................... 7
2.3.2
Tujuan UUPA
.......................................................... 9
2.3.3
Peraturan Lama yang
Dicabut oleh UUPA .............. 9
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN ..........………............................................. 10
3.2 SARAN
............................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 12
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Pembangunan yang dilaksanakan oleh
Negara pada ujungnya untuk kepentingan bangsa dan Negara, dengan manfaat
sebesar-besarnya pada kesejahteraan rakyat. Pembangunan mempunyai bentuk dan
jenis yang beragam, salah satunya adalah pembangunan untuk memenuhi public good atau untuk kepentingan umum
(public purpose). Pembangunan
kepentingan umum pada implementasinya memerlukan ketersediaan tanah bagi
kegiatan pembangunan yang bersangkutan.
Kesejarahan pengadaan tanah selama
ini, ada sebagian ketersediaan tanah yang berhasil diperoleh sesuai
perencanaan, ada sebagian tanah yang tidak berhasil diperoleh sesuai
perencanaan. Hambatan dan kendala telah terdeteksi, berbagai wacana berkembang,
semua untuk memastikan bahwa tanah untuk pembangunan harus tersedia tanahnya. Di
sisi yang lain, hak atas tanah atau kepemilikan atas tanah tidak boleh
terkorbankan. Dalam tataran hukum, sudah banyak peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar perolehan tanah untuk pembangunan, mulai dari Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65
Tahun 2006, yang diatur secra teknis oleh Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun
2007, sampai pada tingkatan Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya.
Khusus untuk Undang-Undang pencabutan hak atas tanah hanya beberapa kali.
Dalam
tataran hukum, sudah banyak peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
perolehan tanah untuk pembangunan,
mulai dari Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65
Tahun 2006, yang diatur secra teknis oleh Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun
2007, sampai pada tingkatan Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan benda-benda yang ada di atasnya. Khusus untuk
Undang-Undang pencabutan ha katas tanah hanya beberapa kali diimplentasikan
karena secara politis dan secara sosiologis pada saat ini menjadi tidak
popular.
Dalam
tataran kebijakan non legislasi, telah dibentuk banyak tim, kelompok kerja,
kelompok kajian, baik yang dibentuk oleh lembagab atau yang dibentuk oleh
kementerian, semua menghasilkan kebijakan, yang tujuannya memastikan bahwa
pembangunan dapat memperoleh tanah secara baik, sesuai dengan tenggat waktu
yang ditetapkan faktor dan aspek yang menjadi penghambat pengadaan tanah untuk
pembangunan telah teridentifikasi namun pembangunan dapat memperoleh tanah secara
baik, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.faktor dan aspek yang menjadi
penghambat pengadaan tanah untuk pembangunan telah teridentifikasi, namun
penyelesaiannya lebih bersifatsimptomatik bahkan miopik, karena mekanisme
penyelesaiannya berdasarkankasus per kasus.
1.2
MAKSUD
DAN TUJUAN
Adapun
maksud dan tujuan dalam makalah ini, adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui
dan memahami perkembangan yang dialami hukum agraria Indonesia sampai dengan
saat sekarang ini.
2.
Mengetahui dan
memahami aspek agraria dalam pembangunan
1.3
BATASAN
MASALAH
Adapun batasan masalah pada makalah ini
adalah sebagai berikut.
1.
Menjelaskan
pengertian agraria dan hukum agraria menurut para ahli.
2.
Menjelaskan
peraturan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan.
1.4
SISTEMATIKA
PENULISAN
BAB 1 PENDAHULUAN
Menjelaskan tentang latar
belakang, maksud dan tujuan, batasan masalah, dan sistematika penulisan.
BAB 2 PEMBAHASAN
Pada bab ini berisi
mengenai pembahasan agraria dan peraturan mengenai pengadaan tanah
BAB 3 PENUTUP
Membahas mengenai
kesimpuan dan saran yang makalah ini.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN
AGRARIA
Boedi Harsono membedakan pengertian agraria
dalam tiga perspektif, yakni arti agraria dalam arti umum, Administrasi
Pemerintahan dan pengertian agraria berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria. Pertama
dalam perspektif umum, agraria berasal dari bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, 1994, Edisi Kedua Cetakan Ketiga, Agraria berarti
urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Maka
sebutan agraria atau dalam bahasa Inggris agrarian
selalu dairtikan dengan tanah dan dihubungakan dengan usaha pertanian. Sebutan agrarian laws bahkan seringkali
digunakan untuk menunjuk kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang
bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih
meratakan penguasaan dan pemilikannya.
Di Indonesia sebutan agraria di lingkungan
Administrasi Pemerintahan dipakai dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun
non pertanian. Biarpun tidak dinyatakan dengan tegas, tetapi dari apa yang
tercantumdalam Konsiderans, pasal-pasal dan penjelasannya, dapatlah
disimpulkan, bahwa pengertian agraria dan hukum agraria dalam UUPA dipakai
dalam arti yang sangat luas.
Pengertian agraria meliputi bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam batas-batas seperti yang
ditentukan dalam Pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Yaitu ruang di
atas bumi dan air yang mengandung :tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan
untuk usaha-usaha memelihara danmemperkembangkan kesuburan bumi, air serta
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan
dengan itu.
Dari uraian pengertian agraria di atas,
maka dapat disimpulkan pengertian agraria dengan membedakan pengertian agraria
dalam arti luas dan pengertian agraria dalam arti sempit. Dalam arti sempit,
agraria hanyalah meliputi bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria
dalam arti luas adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya. Pengertian tanah yang dimaksudkan di sini adalah
bukan dalam arti fisik, melainkan tanah dalam pengertianyuridis, yaitu hak.
Pengertian agraria yang dimuat dalam UUPA adalah pengertian agraria dalam arti luas.
2.2 PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
Beberapa pakar hukum
memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan hukum agraria, antara
lain beberapa disebutkan di bawah ini.
1.
Subekti dan Tjitro
Subono, hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan yang hukum perdata, tata
negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air
dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang
bersumber pada huungan tersebut.
2.
Prof. E. Utrecht, S.H.
menyatakan bahwa hukum agraria adalah menjadai bagian dari hukum tata usaha
negara karena mengkaji hubungan-hubungan hukum antara orang, bumi, air dan
ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugas mengurus masalah agraria.
3.
Pasal 2 ayat (1) UUPA,
maka sasaran Hukum Agraria meliputi : bumi, air dan ruang angkasa, termasuk
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagaimana lazimnya disebut sumber
daya alam.
Oleh karenanya pengertian hukum
agraria menurut UUPA memiliki pengertian hukum agraria dalam arti luas, yang
merupakan suatu kelompok berbagai hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas
sumber-sumber daya alam yang meliputi:
a.
Hukum pertanahan, yang mengatur
hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi;
b.
Hukum air, yang mengatur
hak-hak penguasaan atas air;
c.
Hukum pertambangan, yang
mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh
undang-undang pokok pertambangan;
d.
Hukum perikanan, yang
mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
e.
Hukum kehutanan, yang
mengatur hak-hak atas penguasaan atas hutan dan hasil hutan;
f.
Hukum penguasaan atas
tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (bukan space law), mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur
dalamruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.
Sedangkan pengertian
hukum agraria dalam arti sempit, hanya mencakup Hukum Pertanahan, yaitu bidang
hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.Yang dimaksud tanah di sini
adalah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUPA, adalah permukaan tanah,
yang dalam penggunaannya menurut Pasal 4 ayat (2),meliputi tubuh bumi, air dan
ruang angkasa, yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang
langsung berhubungan dengan penggunan tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan
peraturan-perturan hukum lain yang lebih tinggi.
2.3 UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA) SEBAGAI HUKUM AGRARIA
NASIONAL
2.3.1
Sifat Nasional UUPA
UUPA
mempunyai dua substansi dari segi berlakunya, yaitu pertama tidak memberlakukan
lagi atau mencabut hukum agraria kolonial, dan kedua membangun hukum agraria
nasional. Menurut Boedi Harsono, dengan berlakunya UUP, maka terjadilah
perubahan yang fundamental pada hukum agraria diIndonesia, terutama hukum di
bidang pertanahan. Perubahan yang fundamental ini mengenai struktur perangkat
hukum, konsepsi yang mendasari maupun isinya.
UUPA
juga merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agraria karena di dalamnya
memuat program yang dikenal dengan Panca Program Agraria Reform Indonesia, yang
meliputi sebagai berikut.
1.
Pembaharuan hukum agraria
melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasioanl dan pemberian jaminan
kepastian hukum;
2.
Penghapusan hak-hak asing
dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah;
3.
Mengakhiri penghisapan
feodal secara berangsur-angsur.
4.
Perombakan pemilikan dan
penguasaan atas tanah serta hubungan-hubungan hukum yang berhubungan dengan
penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan, yang kemudian
dikenaldengan program landreform;
5.
Perncanaan persediaan dan
peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta
penggunaan secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.
Sebagai
undang-undang nasional, UUPA memiliki sifat nasionalmaterial dan formal. Sifat
nasional material berkenaan dengan substansi UUPA.Sedangkan nasional formal
berkenaan dengan pembentukan UUPA.
a.
Sifat Nasional Material
UUPA
Sifat nasional
materian UUPA menunjuk kepada substansi UUPA yang harus mengandung asas-asas
berikut.
1)
Berdasarkan hukum tanah
adat;
2)
Sederhana;
3)
Menjamin kepastian hukum;
4)
Tidak mengabaikan
unsur-unsur yang bersandar kepada hukum agama;
5)
Memberi kemungkinan
supaya bumi, air dan ruang angkasa dapat mencapai fungsinya dalam membangun
masyarakat yang adil dan makmur;
6)
Sesuai dengan kepentingan
rakyat Indonesia;
7)
Memenuhi keperluan rakyat
Indonesia menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;
8)
Mewujudkan penjelmaan
dari Pancasila sebagai asas kerohanian negara dan cita-cita bangsa seperti yang
tercantum dalam undang-undang;
9)
Merupakan pelaksanaan
GBHN (dulu Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Manifesto Politik;
10) Melaksanakan
ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
b.
Sifat Nasional Formal
UUPA
Sifat nasional formal UUPA menunjuk kepada
pembentukan UUPAyang memenuhi sifat sebagai berikut.
1)
Dibuat oleh pembentuk
undang-undang naisonal Indonesia, yaitu DPRGR;
2)
Disusun dalam bahasa
nasional Indonesia;
3)
Dibentuk di Indonesia;4)
Bersumber pada UUD 1945;
4)
Berlaku dalam wilayah
negara Republik Indonesia
2.3.2
Tujuan UUPA
Tujuan UU No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah sebagai berikut.
1.
Meletakkan dasar-dasar
bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk
membawakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan, bagi Negara rakyat, terutama
rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
2.
Meletakkan dasarr-dasar
untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan.
3.
Meletakkan dasar untuk memberikan
kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
2.3.3
Peraturan Lama yang
Dicabut oleh UUPA
Dengan
dindangkannya Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentangPeraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria pada tanggal 24 September 1960, makadengan demikian
Indonesia memiliki hukum agraria baru yang bersifat nasionalyan tentunya lepas
dari sifat-sifat kolonial dan disesuaikan dengan pribadi dan jiwa bangsa
Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat.
BAB 3
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Adapun
kesimpulan dari pembahasan makalah ini, yaitu sebagai berikut.
1.
Istilah
agraria berasal dari kata di bawah ini, yaitu sebagai berikut.
Agger (Bahasa
Latin) berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius
(Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian. Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah
untuk pertanian.
2.
Pengertian
hukum agraria adalah sebagai berikut.
a.
Subekti dan Tjitro
Subono, hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan yang hukum perdata, tata
negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air
dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang
bersumber pada huungan tersebut.
b.
Prof.
E. Utrecht, S.H. menyatakan bahwa hukum agraria adalah menjadai bagian dari
hukum tata usaha negara karena mengkaji hubungan-hubungan hukum antara orang,
bumi, air dan ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugas mengurus
masalah agraria.
3.
Tujuan
pokok UUPA adalah sebagai berikut.
a.
Meletakkan dasar-dasar bagi
penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan
kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan, bagi Negara rakyat, terutama rakyat
tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
b.
Meletakkan dasar-dasar
untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan.
c.
Meletakkan dasar untuk
memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
3.2
SARAN
Adapun saran
yang terdapat dalam makalah ini, yaitu sebagai berikut.
1.
Seharusnya
pemerintah meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agrarian nasional.
2.
Pemerintah
dapat meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam
hukum pertahanan.
3.
Pemerintah
seharusnya dapat meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai
hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
DAFTAR PUSTAKA
Bawana, Surya. 2012. MAKALAH AGRARIA. https://www.scribd.com/doc/98478282/Maka-
lah-Agraria.
Dikutip 20 November 2018 pukul 18.00 WIB
Prayudha, Yogi. 2010.
SEJARAH HUKUM AGRARIA INDONESIA.
https://www.scribd.
com/doc/25217114/Sejarah-Hukum-Agraria-Indonesia.
Dikutip 19 November 2018 pukul 13.00 WIB.
Sanjaya, Inge. 2015. AGRARIA BERASAL DARI KATA. https://slideplayer.info/slide/5304488
/.
Dikutip 18 November 2018 pukul 09.00 WIB.